Rabu, 05 Maret 2014

POTRET KURIKULUM PAI TAHUN 1975



BAB I
PENDAHULUAN
Kurikulum merupakan program pendidikan bukan program pengajaran, yaitu program yang direncanakan, diprogramkan dan dirancangkan yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar baik yang berasal dari waktu yang lalu, sekarang maupun yang akan datang. Berbagai bahan tersebut direncanakan secara sistematik, artinya direncanakan dengan memperhatikan keterlibatan berbagai faktor pendidikan secara harmonis. Berbagai bahan ajar yang dirancang tersebut harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Sisdiknas, PP No.27 dan 30, adat istiadat dan sebagainya. Program tersebut akan dijadikan pedoman bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam pelaksanaan proses pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diharapkan sesuai dengan tertera pada tujuan pendidikan.
Pada dasarnya pengembangan kurikulum adalah mengarahkan kurikulum sekarang ke tujuan pendidikan yang diharakan karena adanya berbagai pengaruh positif yang datangnya dari luar atau dari dalam itu sendiri, dengan harapan agar peserta didik dapat menghadapi masa depanya dengan baik.
Kurikulum madrasah ialah, suatu program pendidikan di madrasah yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sitematik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijasikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidkan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam hal ini kurikulum pendidikan Islam merupakan salah satu komponen yang amat penting dalam proses pendidikan Islam. Kekeliruan dalam menyusun kurikulum, akan membawa ahli didik mengemukakan ketentuan berbagai macam guna penyusunan kurikulum itu. Kurikulum yang sejalan dengan idealitas Islami adalah kurikulum yang mengandung materi (bahan) ilmu pengetahuan yang mampu berfungsi sebagai alat untuk tujuan hidup Islam



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian kurikulum
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan, sebab dalam kurikulum bukan hanya dirumuskan tentang tujuan yang harus dicapai sehingga memperjelas arah pendidikan, akan tetapi juga memberikan pemahaman tentang pengalaman belajar yang harus dimiliki setiap siswa.
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam satu periode jenjang pendidikan.
 Di Indonesia perkembangan kurikulum dalam pendidikan telah mengalami perkembangan dengan dilaksanakanya beberapa kurikulum-kurikulum yang telah di tentukan oleh Direktorat Pedidikan dan kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti Rentjana Pembelajaran 1947, Rentjana Pelajaran Terurai 1952, Rentjana Pendidikan 1964, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan dewasa ini telah diberlakukannya kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab 1 Pasal 1 Ayat 13 dijelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk memcapai tujuan pendidikan tertentu.  Pasal 1 ayat 14 berbunyi kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.[1]

B.     Pendidikan Agama
Peran pendidikan untuk bekal masa depan seseorang sangatlah penting. Terlebih untuk menghadapi persaingan global. Seseorang yang tidak memiliki bekal pendidikan yang memadahi akan sulit untuk menghadapi persaingan global tersebut. Dalam hal ini, selain pendidikan umum ada pula pendidikan agama. Dimana pendidikan agama ini mempunyai andil yang sangat penting sekali karena pendidikan agama akan membekali peserta didik untuk memiliki karakter yang baik dan berakhlak mulia. Selain itu pendidikan agama juga diharapkan mampu meminimalisir tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti tawuran antar siswa, korupsi, pergaulan bebas, dan lain-lain. Oleh karena itu sistem pendidikan agama menekankan sikap-sikap toleransi, tenggang rasa, jujur, anti kekerasan, anti korupsi, anti radikalisme, dan lain-lain.[2] Dan untuk mencapai tujuan dari sistem pendidikan agama, seharusnya setiap guru wajib ajarkan agama dengan cara penambahan jam pelajaran. Jadi pelajaran agama harus menjadi moral akhlak sehari-hari. Semua guru mata pelajaran apapun wajib mengajarkan agama terhadap anak didiknya, termasuk kepala sekolah. Karena agama bukan hanya untuk dijadikan nilai rapot tetapi agama harus jadi akhlak dan membangun pendidikan budi pekerti.[3]

C.     Kurikulum 1975
Terkait dengan kurikulum dan pendidikan yang ada di indonesia, salah satu diantaranya adalah kurikulum 1975. Dimana Kurikulum Sekolah Dasar 1975 Yang Disempurnakan menjelaskan bahwa titik berat pembangunan dibidang pendidikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1988 terletak pada usaha peningkatan mutu dan perluasan pendidikan dasar dalam rangka mewujudkan dan menetapkan pelaksaan wajib belajar. Agar pelaksanaan tersebut dapat tercapai, maka kurikulum sebagai wahana belajar yang dinamis harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi dan aspirasi masyarakat atau bangsa yang sedang berkembang. Hal ini berarti bahwa kurikulum harus dikembangkan terus menerus sesuai dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.
Berdasarkan fakta empirik yang diperoleh dari penilaian kurikulum Sekolah Dasar yang dijelaskan sejak tahun 1991 ditemukan bahwa sejumlah unsur baru dalam GBHN 1983 yang perlu ditampung dalam kurikulum, adanya kesenjangan program pendidikan baik yang berhubungan dengan kebutuhan anak didik maupun kebutuhan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan memasuki kehidupan masyarakat dan terlalu saratnya materi kurikulum yang harus diberikan.[4]
Pada akhir tahun 1983 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memerintahkan perbaikan Kurikulum 1975 dengan menerbitkan keputusan menteri No. 0461/U/1983 tertanggal 22 Oktober 1983 tentang perbaikan kurikulum.
Perintah perbaikan kurikulum itu didasarkan pada :
“Nilai dasar yang menjadi lendasan pelaksanaan pendidikan kita dalam rangka membentuk manusia seutuhnya telah dua kali disempurnakan melalui TAP MPR Tahun 1978 dan TAP MPR No. 1983. TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan dan Keterampilan, dan mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, untuk menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Kalimat “mempertebal semangat kebangsaan” dalam hal ini dipandang sebagai penyempurnaan TAP MPR tahun 1978.”[5]
Ditinjau dari segi pembangunan kurikulum,  masalah dasar yang dikemukakan diatas merupakan masalah kebijaksanaan yang perlu diusahakan permecahannya dalam bentuk perbaikan kurikulum secara terus menerus. Sebagaimana di jelaskan  DEPDIKBUD yang tertuang dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 22  oktober 1983, bahwa perbaikan kurikulum mencakup: a). pelaksanaan pendidikan sejarah perjuangan bangsa sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri; b). Penyusunan tujuan dan struktur program kurikulum; c). Pemilihan  kemampuan dasar.[6] Dan inti dasar tujuan kurikulum 1975 secara tegas konsep pendidikan ditentukan dari pusat, para pengajar tidak perlu berfikir membuat konsep sendiri bagaimana pola pengajaran  yang baik harus digelar dalam kelas. [7]
Kurikulum SD 1975 ini mulai dilaksanakan secara bertahap sejak tahun ajaran 1976, meliputi :
a.       Pedoman umum yang meliputi :
1.      Prinsip-prinsip yang mendasari kurikulum SD 1975
2.      Sistematika kurikulum SD 1975
3.      Struktur program kurikulum SD 1975
4.      Garis program pengajaran kurikulum SD 1975
5.      Sistem penyajian yang akan digunakan dalam kurikulum SD 1975
6.      Sistem evaluasi yang akan digunakan dalam kurikulum SD 1975

b.      Pedoman khusus untuk setiap bidang studi :
1.      Prinsip-prinsip dasar dan fungsi sesuatu bidang studi
2.      Ruang lingkup dan urutan bahan pengajaran
3.      Pendekatan
4.      Metode penyampaian
5.      Perlengkapan pengajaran
6.      Penilaian
7.      Alokasi waktu
A.                 Prinsip-prisip kurikulum SD 1975
1.      Prinsip fleksibilitas program
Dalam penyelenggaraan pendidikan keterampilan di SD menganut prinsip fleksibilitas (luwes) dengan mengingat ekosistem lingkungan, kemampuan pemerintah, masyarakat dan orang tua dalam menyediakan fasilitas yang memadai.
2.      Prinsip efisiensi dan efektivitas
Prinsip ini menuntut digunakannya waktu dan tenaga sebaik mungkin, sehingga tak ada waktu dan tenaga yang terbuang sia-sia. Kurikulum 1975 memilih satu minggu berisi 36 jam pelajaran. Dimana pelaksanaan  yang bersifat akademis diberikan pada hari senin sampai jum’at, sedangkan pada hari sabtu berisi mata pelajaran pilihan wajib, ekspresi dan rekreatif. Atas dasar prinsip ini, setiap pelajaran tidak diberikan satu jam pelajaran dalam satu minggu, melainkan tiga jam untuk setiap pertemuan.
3.      Prinsip berorientasi pada tujuan
Prinsip ini menuntut agar setiap jam dan kegiatan pelajaran yang dilakukan oleh siswa dan guru benar-benar terarah kepada tercapainya tujuan pendidikan.
4.      Prinsip kontinuitas
Prinsip ini menuntut agar penyusunan kegiatan belajar mengajar selalu memperhatikan hubungan fungsional dan hierarkis, sehingga tidak terjadi pengulangan yang membosankan atau pemberian pelajaran yang tak terkunyah oleh para siswa karena mereka tidak memiliki dasar yang kokoh. Para guru diharapkan memahami hubungan yang fungsional hierarkis antara pelajaran yang diberikan di SD dan SMP, antara catur wulan dan catur wulan berikutnya bahkan antara satuan pelajaran.
5.      Prinsip-prinsip pendidikan seumur hidup
Prinsip ini mengandung makna, bahwa masa sekolah bukan satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar, melainkan hanya sebagian dari waktu belajar yang akan berlangsung seumur hidup. Namun demikian kita menyadari bahwa sekolah adalah tempat dan saat yang strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina generasi muda dan masa depannya. Dengan berprinsip pada pendirian ini tugas sekolah tidak hanya membina pengetahuan dan kecakapan yang berguna untuk dimanfaatkan secara langsung setelah mereka lulus, melainkan juga menyiapkan sikap dan nilai serta kemampuan untuk belajar terus bagi perkembangan pribadinya.[8]
B.                 Sistematika Kurikulum SD 1975
Meliputi unsur-unsur :
1.      Tujuan Institusional SD
Yaitu tujuan pendidikan yang secara melembaga harus dicapai oleh program pendidikan masing-masing sekolah. Karena itu setiap guru dan pelaksana tingkat pendidikan, harus memahami dan mendalami makna dari tujuan-tujuan tersebut. Tujuan institusional ini pada hakikatnya adalah penjabaran dari tujuan pendidikan nasionalyang telah digariskan dalam GBHN.
Tujuan institusional SD disusun dalam dua rumusan, yaitu tujuan umum yang kemudian dirumuskan lebih lanjut dalam tujuan khusus. Tujuan umum menggambarkan kualifikasi yan harus dimiliki para lulusan dalam hal pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk saling berbagi bidang studi.

2.      Tujuan Institusional Umum SD
Agar lulusan SD :
a.     Memiliki sifat-sifat dasar sebagai warga negara yang baik
b.     Sehat jasmani, rohani dan sosial
c.    Memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar yang diperlukan untuk :
1.      Melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan Tingkat Pertama.
2.      Bekerja di masyarakat
3.      Mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.[9]

C.      Struktur Program Kurikulum SD 1975
Pada bagian ini dapat dipelajari :
1.        Jenis-jenis program pelajaran SD
2.        Perbandingan alokasi yang diberikan kepada masing-masing jenis program pengajaran, jam pelajaran yang diberikan/disediakan untuk setiap minggu
3.        Alokasi jam pelajaran untuk setiap bidang studi dari tingkat kelas
4.        Jenis-jenis bidang studi yang diselenggarakan.[10]

D.      Garis-Baris Program Pengajaran
Pada bagian ini dijelaskan :
1.        Tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan di SD dalam bentuk rumusan tujuan kurikuler.
2.        Tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran dalam bentuk tujuan instruksional umum.
3.        Pokok-pokok bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai tujuan yang diharapkan.
4.        Urutan penyampaian bahan-bahan pengajaran dari tahun ke tahun dan catur wulan ke catur wulan. Proses pengembangan pokok bahasan yang diambil dari Garis-Besar Program Pengajaran ini akan dilakukan dengan menggunakan teknik Pendekatan Sistem Instruksional yang kemudian dikenal dengan PPSI. [11]

E.       Sistem Penyajian
Pendekatan melalui Sistem Instruksional yang kemudian dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI) berlandaskan kepada pandangan bahwa proses belajar mengajar itu sebagai suatu sistem senantiasa harus diarahkan pada pencapaian tujuan. Tujuan ini harus jelas spesifik, dapat diukur. Dengan tujuan yang jelas akan mudah menyusun alat evaluasi, materi pelajaran, kegiatan belajar mengajar melalui model satuan pelajaran. Satuan pelajaran (Unit Lesson) merupakan persiapan mengajar dalam program-program satuan pelajaran yang harus disusun sepanjang tahun oleh guru-guru.
Kerangka Model Satuan Pelajaran :
1.        Bidang Studi                      : (apa?)
2.        Sub Bidang Studi               : (apa?)
3.        Pokok Bahasan                   : (mengenai apa?)
4.        Catur Wulan                       : (keberapa?)
5.        Kelas                                   : (berapa jam pelajaran?)

F.       Sistem Evaluasi
Dengan mengimplementasikan PPSI dengan sendirinya guru dituntut untuk melaksanakan penilaian pada setiap akhir suatu satuan pelajaran. Dengan demikian evaluasi dalam pelaksanaan kurikulum 1975 dilakukan secara terus menerus dan diselenggarakan secara menyeluruh.[12]

G.           Potret Pendidikan Agama Pada Kurikulum 1975
Baik secaa historis maupun filosofis, agama bagi bangsa Indonesia merupakan satu aspek yang tak terpisahkan dari aspek-aspek kehidupan lainnya. Sehingga agama telah ikut mewarnai dan menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Salah satu bukti otentiknya adalah dijadikannya Ketuhanan yang Maha Esa, essensi dan inti agama, sebagai sila pertama pancasila, yang menurut Bung Karno sebagai pengalinya merupakan jiwa bangsa Indonesia. Sebagai konsekuensinya, maka dalam GBHN dari yang pertama sampai yang terakhir tahun 1993, agama selalu termasuk dalam program pembangunan nasional sebagai bagian integral.
            Dalam tujuan pendidikan nasional, keimanan dan ketaqwaan juga dijadikan ciri utama kualitas manusia Inonesia yang akan dicapai oleh pendidikan, disamping ciri-ciri kualitas yang lain. Untuk mewujudkan cita-cita diatas pendidikan agama sangat diperlukan. Bahkan menurut UUSPN, pendidikan agama bersama-sama dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan merupakan kurikulum wajib bagi semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan (Pasal 39). Sejarah pendidikan Indonesia, mencatat bahwa pandidikan agama (dalam hal ini, kususnya Islam) telah berjalan dimasyarakat jauh sebelum kemerdekaan, sebagai hasil perjuangan para pemimpin agama yang tidak jarang menghadapi rintangan dan bahkan ancaman dari penjajahan Belanda, dalam berbagai bentuk : pondok pesantren, marasah dan lembaga lainnyayang didirikan oleh Nahlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washiliyah dan lain-lain, di Jawa maupun di pulau-pulau lainnya. Kehadiran lembaga-lembaga agama ini merupakan pelopor pendidikan nasional kita, pondok pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan nasional. Dan menjelang kemerdekaan BPUPKI membentuk panitia kecil bagian-bagian pendidikan dan pengajaran yang mengajukan rekomendasi bahwa : pendidikan dan pengajaran, bersendi pada agama dan kebudayaan bangsa serta menuju kearah keselamatan dan kebahaiaan masyarakat.[13]



BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian bab pembahasan kami menyimpulkan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk memcapai tujuan pendidikan tertentu. Seiring dengan perkembangan yang terjadi di dunia pendidikan di Indonesia kurikulum telah mengalami beberapa perkembangan, salah satu diantaranya ialah kurikulum 1975. Dalam inti dasar tujuan kurikulum 1975 secara tegas konsep pendidikan ditentukan dari pusat, para pengajar tidak perlu berfikir membuat konsep sendiri bagaimana pola pengajaran  yang baik harus digelar dalam kelas.
Potret pendidikan agama pada kurikulum 1975 bagi bangsa Indonesia merupakan aspek-aspek yang tak dapat dipisahkan dari aspek-aspek kehidupan yang lain. Diamana pada saat itu dalam UUSPN pendidikan agama bersama-sama dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan merupakan kurikulum wajib bagi semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan (Pasal 39). Dengan didirikannya lembaga-lembaga pendidikan yang berbau agama.


DAFTAR ISI



Subandijah. 1996. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

H.M. Ahmad dkk. 1998. Pengembangan Kurikulum. Bandung: CV Pustaka Setia.

Moh. Yamin. 2009. Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan. Yogyakarta: Diva Press.

Chabib Thoha dan Syukur Nc. 1996. Refomulasi Filsafat Pendidikan Islam, Semarang: Pustaka Pelajar.


[1] http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/file/dokumen/PPNo.19Tahun2005tentangSNP.pdf
[2] http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=artikel&id=295
[3] http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=detilberita&id=5549
[4] Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1996), hlm 152-153
[5] H.M. Ahmad dkk, Pengembangan Kurikulum (Bandung : CV. Pustaka Setia, 1998), hlm 189
[6] Subandijah, Op.cit, hlm 153
[7] Yasin, Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan ( Yogyakarta : Diva Press, 2009), hlm 125
[8] H.M. Ahmad dkk, Pengembangan Kurikulum (Bandung : CV. Pustaka Setia, 1998), hlm 184-185
[9] Ibid, hlm 185-186
[10] Ibid, hlm 186
[11] Ibid, hlm 187
[12] Ibid, hlm 189
[13]Chabib Thoha dan Syukur Nc, Refomulasi Filsafat Pendidikan Islam, (Semarang, Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 295-296.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar