BAB I
PENDAHULUAN
Kurikulum merupakan program pendidikan bukan program
pengajaran, yaitu program yang direncanakan, diprogramkan dan dirancangkan yang
berisi berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar baik yang berasal dari waktu
yang lalu, sekarang maupun yang akan datang. Berbagai bahan tersebut
direncanakan secara sistematik, artinya direncanakan dengan memperhatikan
keterlibatan berbagai faktor pendidikan secara harmonis. Berbagai bahan ajar
yang dirancang tersebut harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Sisdiknas,
PP No.27 dan 30, adat istiadat dan sebagainya. Program tersebut akan dijadikan
pedoman bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam pelaksanaan proses
pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diharapkan sesuai dengan
tertera pada tujuan pendidikan.
Pada dasarnya pengembangan kurikulum adalah mengarahkan
kurikulum sekarang ke tujuan pendidikan yang diharakan karena adanya berbagai
pengaruh positif yang datangnya dari luar atau dari dalam itu sendiri, dengan
harapan agar peserta didik dapat menghadapi masa depanya dengan baik.
Kurikulum madrasah ialah, suatu program pendidikan di
madrasah yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang
diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sitematik atas dasar
norma-norma yang berlaku yang dijasikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi
tenaga kependidkan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam hal ini kurikulum pendidikan Islam merupakan salah satu
komponen yang amat penting dalam proses pendidikan Islam. Kekeliruan dalam
menyusun kurikulum, akan membawa ahli didik mengemukakan ketentuan berbagai
macam guna penyusunan kurikulum itu. Kurikulum yang sejalan dengan idealitas
Islami adalah kurikulum yang mengandung materi (bahan) ilmu pengetahuan yang
mampu berfungsi sebagai alat untuk tujuan hidup Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian kurikulum
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang
memiliki peran penting dalam sistem pendidikan, sebab dalam kurikulum bukan
hanya dirumuskan tentang tujuan yang harus dicapai sehingga memperjelas arah
pendidikan, akan tetapi juga memberikan pemahaman tentang pengalaman belajar
yang harus dimiliki setiap siswa.
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan
program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang
berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam satu
periode jenjang pendidikan.
Di Indonesia
perkembangan kurikulum dalam pendidikan telah mengalami perkembangan dengan dilaksanakanya
beberapa kurikulum-kurikulum yang telah di tentukan oleh Direktorat Pedidikan
dan kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti Rentjana
Pembelajaran 1947, Rentjana Pelajaran Terurai 1952, Rentjana Pendidikan 1964,
Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan dewasa ini telah
diberlakukannya kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab 1 Pasal 1 Ayat 13 dijelaskan
bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk memcapai tujuan pendidikan tertentu. Pasal 1 ayat 14 berbunyi kerangka dasar
kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini
untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.[1]
B. Pendidikan Agama
Peran pendidikan untuk bekal masa depan seseorang
sangatlah penting. Terlebih untuk menghadapi persaingan global. Seseorang yang
tidak memiliki bekal pendidikan yang memadahi akan sulit untuk menghadapi
persaingan global tersebut. Dalam hal ini, selain pendidikan umum ada pula
pendidikan agama. Dimana pendidikan agama ini mempunyai andil yang sangat
penting sekali karena pendidikan agama akan membekali peserta didik untuk memiliki
karakter yang baik dan berakhlak mulia. Selain itu pendidikan agama juga
diharapkan mampu meminimalisir tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti
tawuran antar siswa, korupsi, pergaulan bebas, dan lain-lain. Oleh karena itu
sistem pendidikan agama menekankan sikap-sikap toleransi, tenggang rasa, jujur,
anti kekerasan, anti korupsi, anti radikalisme, dan lain-lain.[2]
Dan untuk mencapai tujuan dari sistem pendidikan agama, seharusnya setiap guru
wajib ajarkan agama dengan cara penambahan jam pelajaran. Jadi pelajaran agama
harus menjadi moral akhlak sehari-hari. Semua guru mata pelajaran apapun wajib
mengajarkan agama terhadap anak didiknya, termasuk kepala sekolah. Karena agama
bukan hanya untuk dijadikan nilai rapot tetapi agama harus jadi akhlak dan membangun
pendidikan budi pekerti.[3]
C. Kurikulum 1975
Terkait dengan kurikulum dan pendidikan yang ada di
indonesia, salah satu diantaranya adalah kurikulum 1975. Dimana Kurikulum
Sekolah Dasar 1975 Yang Disempurnakan menjelaskan bahwa titik berat pembangunan
dibidang pendidikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1988 terletak
pada usaha peningkatan mutu dan perluasan pendidikan dasar dalam rangka
mewujudkan dan menetapkan pelaksaan wajib belajar. Agar pelaksanaan tersebut
dapat tercapai, maka kurikulum sebagai wahana belajar yang dinamis harus dapat
menyesuaikan diri dengan kondisi dan aspirasi masyarakat atau bangsa yang
sedang berkembang. Hal ini berarti bahwa kurikulum harus dikembangkan terus
menerus sesuai dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.
Berdasarkan fakta empirik yang diperoleh dari
penilaian kurikulum Sekolah Dasar yang dijelaskan sejak tahun 1991 ditemukan
bahwa sejumlah unsur baru dalam GBHN 1983 yang perlu ditampung dalam kurikulum,
adanya kesenjangan program pendidikan baik yang berhubungan dengan kebutuhan
anak didik maupun kebutuhan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi
dan memasuki kehidupan masyarakat dan terlalu saratnya materi kurikulum yang
harus diberikan.[4]
Pada akhir tahun 1983 Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan memerintahkan perbaikan Kurikulum 1975 dengan menerbitkan keputusan
menteri No. 0461/U/1983 tertanggal 22 Oktober 1983 tentang perbaikan kurikulum.
Perintah perbaikan kurikulum itu didasarkan pada :
“Nilai
dasar yang menjadi lendasan pelaksanaan pendidikan kita dalam rangka membentuk
manusia seutuhnya telah dua kali disempurnakan melalui TAP MPR Tahun 1978 dan
TAP MPR No. 1983. TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, menyatakan bahwa tujuan
pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Kecerdasan dan Keterampilan, dan mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
untuk menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Kalimat
“mempertebal semangat kebangsaan” dalam hal ini dipandang sebagai penyempurnaan
TAP MPR tahun 1978.”[5]
Ditinjau dari segi pembangunan kurikulum, masalah dasar yang dikemukakan diatas
merupakan masalah kebijaksanaan yang perlu diusahakan permecahannya dalam
bentuk perbaikan kurikulum secara terus menerus. Sebagaimana di jelaskan DEPDIKBUD yang tertuang dalam keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 22
oktober 1983, bahwa perbaikan kurikulum mencakup: a). pelaksanaan
pendidikan sejarah perjuangan bangsa sebagai mata pelajaran yang berdiri
sendiri; b). Penyusunan tujuan dan struktur program kurikulum; c).
Pemilihan kemampuan dasar.[6] Dan
inti dasar tujuan kurikulum 1975 secara tegas konsep pendidikan ditentukan dari
pusat, para pengajar tidak perlu berfikir membuat konsep sendiri bagaimana pola
pengajaran yang baik harus digelar dalam
kelas. [7]
Kurikulum SD 1975 ini mulai dilaksanakan secara
bertahap sejak tahun ajaran 1976, meliputi :
a. Pedoman umum yang meliputi :
1. Prinsip-prinsip
yang mendasari kurikulum SD 1975
2. Sistematika
kurikulum SD 1975
3. Struktur
program kurikulum SD 1975
4. Garis
program pengajaran kurikulum SD 1975
5. Sistem
penyajian yang akan digunakan dalam kurikulum SD 1975
6. Sistem
evaluasi yang akan digunakan dalam kurikulum SD 1975
b. Pedoman khusus untuk setiap bidang
studi :
1. Prinsip-prinsip
dasar dan fungsi sesuatu bidang studi
2. Ruang
lingkup dan urutan bahan pengajaran
3. Pendekatan
4. Metode
penyampaian
5. Perlengkapan
pengajaran
6. Penilaian
7. Alokasi
waktu
A.
Prinsip-prisip
kurikulum SD 1975
1. Prinsip
fleksibilitas program
Dalam penyelenggaraan
pendidikan keterampilan di SD menganut prinsip fleksibilitas (luwes) dengan
mengingat ekosistem lingkungan, kemampuan pemerintah, masyarakat dan orang tua
dalam menyediakan fasilitas yang memadai.
2. Prinsip
efisiensi dan efektivitas
Prinsip ini menuntut
digunakannya waktu dan tenaga sebaik mungkin, sehingga tak ada waktu dan tenaga
yang terbuang sia-sia. Kurikulum 1975 memilih satu minggu berisi 36 jam
pelajaran. Dimana pelaksanaan yang
bersifat akademis diberikan pada hari senin sampai jum’at, sedangkan pada hari
sabtu berisi mata pelajaran pilihan wajib, ekspresi dan rekreatif. Atas dasar
prinsip ini, setiap pelajaran tidak diberikan satu jam pelajaran dalam satu
minggu, melainkan tiga jam untuk setiap pertemuan.
3. Prinsip
berorientasi pada tujuan
Prinsip ini menuntut
agar setiap jam dan kegiatan pelajaran yang dilakukan oleh siswa dan guru
benar-benar terarah kepada tercapainya tujuan pendidikan.
4. Prinsip
kontinuitas
Prinsip ini menuntut
agar penyusunan kegiatan belajar mengajar selalu memperhatikan hubungan
fungsional dan hierarkis, sehingga tidak terjadi pengulangan yang membosankan
atau pemberian pelajaran yang tak terkunyah oleh para siswa karena mereka tidak
memiliki dasar yang kokoh. Para guru diharapkan memahami hubungan yang
fungsional hierarkis antara pelajaran yang diberikan di SD dan SMP, antara
catur wulan dan catur wulan berikutnya bahkan antara satuan pelajaran.
5. Prinsip-prinsip
pendidikan seumur hidup
Prinsip ini mengandung
makna, bahwa masa sekolah bukan satu-satunya masa bagi setiap orang untuk
belajar, melainkan hanya sebagian dari waktu belajar yang akan berlangsung
seumur hidup. Namun demikian kita menyadari bahwa sekolah adalah tempat dan
saat yang strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina generasi muda
dan masa depannya. Dengan berprinsip pada pendirian ini tugas sekolah tidak
hanya membina pengetahuan dan kecakapan yang berguna untuk dimanfaatkan secara
langsung setelah mereka lulus, melainkan juga menyiapkan sikap dan nilai serta
kemampuan untuk belajar terus bagi perkembangan pribadinya.[8]
B.
Sistematika
Kurikulum SD 1975
Meliputi unsur-unsur :
1. Tujuan
Institusional SD
Yaitu
tujuan pendidikan yang secara melembaga harus dicapai oleh program pendidikan
masing-masing sekolah. Karena itu setiap guru dan pelaksana tingkat pendidikan,
harus memahami dan mendalami makna dari tujuan-tujuan tersebut. Tujuan
institusional ini pada hakikatnya adalah penjabaran dari tujuan pendidikan
nasionalyang telah digariskan dalam GBHN.
Tujuan
institusional SD disusun dalam dua rumusan, yaitu tujuan umum yang kemudian
dirumuskan lebih lanjut dalam tujuan khusus. Tujuan umum menggambarkan kualifikasi
yan harus dimiliki para lulusan dalam hal pengetahuan, keterampilan dan sikap
untuk saling berbagi bidang studi.
2. Tujuan
Institusional Umum SD
Agar lulusan SD :
a. Memiliki
sifat-sifat dasar sebagai warga negara yang baik
b. Sehat
jasmani, rohani dan sosial
c. Memiliki
pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar yang diperlukan untuk :
1. Melanjutkan
pelajaran ke sekolah lanjutan Tingkat Pertama.
2. Bekerja
di masyarakat
3. Mengembangkan
diri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.[9]
C.
Struktur
Program Kurikulum SD 1975
Pada bagian ini dapat dipelajari
:
1.
Jenis-jenis program pelajaran SD
2.
Perbandingan alokasi yang diberikan
kepada masing-masing jenis program pengajaran, jam pelajaran yang
diberikan/disediakan untuk setiap minggu
3.
Alokasi jam pelajaran untuk setiap
bidang studi dari tingkat kelas
4.
Jenis-jenis bidang studi yang
diselenggarakan.[10]
D.
Garis-Baris
Program Pengajaran
Pada bagian ini
dijelaskan :
1.
Tujuan yang harus dicapai setelah
mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan di SD
dalam bentuk rumusan tujuan kurikuler.
2.
Tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam
setiap satuan pelajaran dalam bentuk tujuan instruksional umum.
3.
Pokok-pokok bahasan yang harus
dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai
tujuan yang diharapkan.
4.
Urutan penyampaian bahan-bahan
pengajaran dari tahun ke tahun dan catur wulan ke catur wulan. Proses
pengembangan pokok bahasan yang diambil dari Garis-Besar Program Pengajaran ini
akan dilakukan dengan menggunakan teknik Pendekatan Sistem Instruksional yang
kemudian dikenal dengan PPSI. [11]
E.
Sistem
Penyajian
Pendekatan
melalui Sistem Instruksional yang kemudian dikenal dengan Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI) berlandaskan kepada pandangan bahwa proses belajar
mengajar itu sebagai suatu sistem senantiasa harus diarahkan pada pencapaian
tujuan. Tujuan ini harus jelas spesifik, dapat diukur. Dengan tujuan yang jelas
akan mudah menyusun alat evaluasi, materi pelajaran, kegiatan belajar mengajar
melalui model satuan pelajaran. Satuan pelajaran (Unit Lesson) merupakan
persiapan mengajar dalam program-program satuan pelajaran yang harus disusun
sepanjang tahun oleh guru-guru.
Kerangka Model Satuan
Pelajaran :
1.
Bidang Studi : (apa?)
2.
Sub Bidang Studi : (apa?)
3.
Pokok Bahasan : (mengenai apa?)
4.
Catur Wulan : (keberapa?)
5.
Kelas :
(berapa jam pelajaran?)
F.
Sistem
Evaluasi
Dengan
mengimplementasikan PPSI dengan sendirinya guru dituntut untuk melaksanakan
penilaian pada setiap akhir suatu satuan pelajaran. Dengan demikian evaluasi
dalam pelaksanaan kurikulum 1975 dilakukan secara terus menerus dan
diselenggarakan secara menyeluruh.[12]
G.
Potret
Pendidikan Agama Pada Kurikulum 1975
Baik secaa historis maupun filosofis, agama bagi
bangsa Indonesia merupakan satu aspek yang tak terpisahkan dari aspek-aspek
kehidupan lainnya. Sehingga agama telah ikut mewarnai dan menjadi landasan
spiritual, moral dan etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Salah satu
bukti otentiknya adalah dijadikannya Ketuhanan yang Maha Esa, essensi dan inti
agama, sebagai sila pertama pancasila, yang menurut Bung Karno sebagai
pengalinya merupakan jiwa bangsa Indonesia. Sebagai konsekuensinya, maka dalam
GBHN dari yang pertama sampai yang terakhir tahun 1993, agama selalu termasuk
dalam program pembangunan nasional sebagai bagian integral.
Dalam tujuan pendidikan nasional,
keimanan dan ketaqwaan juga dijadikan ciri utama kualitas manusia Inonesia yang
akan dicapai oleh pendidikan, disamping ciri-ciri kualitas yang lain. Untuk
mewujudkan cita-cita diatas pendidikan agama sangat diperlukan. Bahkan menurut
UUSPN, pendidikan agama bersama-sama dengan pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan merupakan kurikulum wajib bagi semua jenis, jalur dan jenjang
pendidikan (Pasal 39). Sejarah pendidikan Indonesia, mencatat bahwa pandidikan
agama (dalam hal ini, kususnya Islam) telah berjalan dimasyarakat jauh sebelum
kemerdekaan, sebagai hasil perjuangan para pemimpin agama yang tidak jarang
menghadapi rintangan dan bahkan ancaman dari penjajahan Belanda, dalam berbagai
bentuk : pondok pesantren, marasah dan lembaga lainnyayang didirikan oleh
Nahlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washiliyah dan lain-lain, di Jawa maupun di
pulau-pulau lainnya. Kehadiran lembaga-lembaga agama ini merupakan pelopor
pendidikan nasional kita, pondok pesantren merupakan salah satu sistem
pendidikan nasional. Dan menjelang kemerdekaan BPUPKI membentuk panitia kecil
bagian-bagian pendidikan dan pengajaran yang mengajukan rekomendasi bahwa :
pendidikan dan pengajaran, bersendi pada agama dan kebudayaan bangsa serta
menuju kearah keselamatan dan kebahaiaan masyarakat.[13]
BAB III
KESIMPULAN
Dari
uraian bab pembahasan kami menyimpulkan bahwa kurikulum merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
memcapai tujuan pendidikan tertentu. Seiring dengan perkembangan yang terjadi
di dunia pendidikan di Indonesia kurikulum telah mengalami beberapa
perkembangan, salah satu diantaranya ialah kurikulum 1975. Dalam inti dasar
tujuan kurikulum 1975 secara tegas konsep pendidikan ditentukan dari pusat,
para pengajar tidak perlu berfikir membuat konsep sendiri bagaimana pola
pengajaran yang baik harus digelar dalam
kelas.
Potret
pendidikan agama pada kurikulum 1975 bagi bangsa Indonesia merupakan
aspek-aspek yang tak dapat dipisahkan dari aspek-aspek kehidupan yang lain.
Diamana pada saat itu dalam UUSPN pendidikan agama bersama-sama dengan
pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan merupakan kurikulum wajib bagi semua jenis, jalur dan jenjang
pendidikan (Pasal 39). Dengan didirikannya lembaga-lembaga pendidikan yang
berbau agama.
DAFTAR ISI
http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/file/dokumen/PPNo.19Tahun2005tentangSNP.pdf
(diakses tanggal 13 Oktober 2013)
http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=artikel&id=295
(diakses tanggal 13 Oktober 2013)
http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=detilberita&id=5549
(diakses tanggal 15 Oktober 2013)
Subandijah. 1996. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum.
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
H.M. Ahmad dkk. 1998. Pengembangan Kurikulum. Bandung: CV
Pustaka Setia.
Moh. Yamin. 2009. Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan. Yogyakarta:
Diva Press.
Chabib Thoha dan Syukur
Nc. 1996. Refomulasi Filsafat Pendidikan Islam, Semarang: Pustaka Pelajar.
[1]
http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/file/dokumen/PPNo.19Tahun2005tentangSNP.pdf
[2]
http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=artikel&id=295
[3]
http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=detilberita&id=5549
[4]
Subandijah, Pengembangan dan Inovasi
Kurikulum (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1996), hlm 152-153
[5]
H.M. Ahmad dkk, Pengembangan Kurikulum (Bandung
: CV. Pustaka Setia, 1998), hlm 189
[6]
Subandijah, Op.cit, hlm 153
[7]
Yasin, Manajemen Mutu Kurikulum
Pendidikan ( Yogyakarta : Diva Press, 2009), hlm 125
[8]
H.M. Ahmad dkk, Pengembangan Kurikulum (Bandung
: CV. Pustaka Setia, 1998), hlm 184-185
[9]
Ibid, hlm 185-186
[10]
Ibid, hlm 186
[11] Ibid, hlm 187
[12]
Ibid, hlm 189
[13]Chabib
Thoha dan Syukur Nc, Refomulasi Filsafat Pendidikan Islam, (Semarang,
Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 295-296.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar